Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis menyetujui 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke 21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2007 hari Selasa tanggal 18 Desember 2007. Ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut adalah:
1. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bumi Laksamana Jaya.
2. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Bengkalis.
3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Riau.
4. Keuangan Desa.
5.
6.
7.
|
Selengkapnya...
|
|
Saat ini, peroses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2008 sedang berlangsung. Banyak harapan yang digantungkan kepada APBD setiap tahunnya oleh setiap komponen masyarakat. Harapan bahwa APBD akan merubah wajah daerah ini secara keseluruhan. Harapan bahwa APBD akan mampu menyelesaikan segala persoalan yang menyungkup daerah ini. Bahwa APBD adalah segalanya.
Untuk masyarakat awam wajar wajar saja pemikiran seperti itu timbul dan meracuni minda mereka. Namun patut disayangkan, pemikiran yang sama juga kadang hadir di minda birokrat, di minda legislator, di minda para penyusun APBD itu sendiri.
APBD bukanlah segalanya. APBD hanyalah salah satu instrumen dalam proses pembangunan, salah satu alat untuk mencapai tujuan.
|
|
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2006 disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis untuk ditetapkan sebagai sebuah Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna tanggal 09 Nopember 2006 (Kamis) yang lalu. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Riza Pahlefi, diawali dengan penyampaian kata akhir fraksi dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
|
Selengkapnya...
|
|
|
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah SWT, salawat dan salam dipersembahkan kehadirat Nabi Muhammad SAW.
ke tengah hutan menjerat menjangan jerat diikat dipangkal kenari jasa pahlawan dilupa jangan bangkitkan semangat membangun negeri
|
Selengkapnya...
|
|
Usulan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD terhadap pengangkatan tiga direktur PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) oleh Bupati Bengkalis yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2001 akhir disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Rapat Paripurna Rabu (24/5) dan oleh Pimpinan DPRD akan diajukan kepada Bupati Bengkalis.
|
Selengkapnya...
|
|
|
1 2 3 4 5 Berikut > Akhir >>
|
Hasil 1 - 6 dari 27 |